PROFIL KADER DESA SIAGA
Pengertian Desa Siaga
Desa siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan serta kemauan untuk untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawadaruratan, kesehatan secara mandiri.
Desa yang dimaksud di sini adalah kelurahan atau istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan yang diakui dan dihormati dalam Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan Umum dan Tujuan Khusus
Tujuan umum desa siaga adalah terwujudnya masyarakat desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
Tujuan khususnya adalah sebagai berikut :
- Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan.
- Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah, kegawadaruratan dan sebagainya)
- Peningkatan kesehatan lingkungan di desa. Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan.
Susunan Kader Siaga Desa Akah
NO | NAMA | ALAMAT |
1 | Ni Luh Fitriyanti | Dsn.Gede, Desa Akah |
2 | Ni Putu Juniantari | Dsn. Bungaya Ds. Akah Klungkung |
Susunan Bidan Desa Siaga
NO | NAMA | ALAMAT |
1 | Anak Agung Oka Putu Ningrat, Amd.Keb. | Kelurahan Semarapura Kangin |
Sumber :
KEPUTUSAN PERBEKEL DESA AKAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG KADER DESA SIAGA DESA AKAH