PROFIL POS UPAYA KESEHATAN KERJA (UKK)
Penyakit akibat kerja (PAK) dan penyakit akibat hubungan kerja (PAHK) di Puskesmas Klungkung II Tahun 2019 sebanyak 1.315 orang pekerja informal. Upaya untuk menurukan angka kesakitan penyakit akibat kerja, penyakit akibat hubungan kerja, maka dilakukan pembinaan dan pemeriksaan tempat kerja dan kesehatan kerja. Oleh karena itu perlu membentuk dan menetapkan Keputusan Perbekel Desa Akah dalam rangka Pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja dan Kesehatan Pekerja (UKK) bagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja minimal 10 orang.
Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) adalah bentuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal utamanya di dalam upaya promotif, preventif untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja. Prinsip Pos UKK ialah dari, oleh, untuk kelompok pekerja informal masyarakat.
Mengapa perlu dibentuk Pos UKK?
- Makin meningkatnya jumlah pekerja terutama sektor informal
- Dari beberapa penelitian diketahui masyarakat pekerja banyak mengalami penyakit akibat kerja.
- Untuk memberikan pelayanan kesehatan
Jenis pelayanan kesehatan di Pos UKK
- Pelayanan promotif :
PHBS, penyuluhan kesehatan, konsultasi sederhana.
- Pelayanan preventif:
Mendata jenis pekerjaan untuk mengetahui risiko pekerjaan, pengenalan risiko di tempat kerja,contoh APD dan membantu pemeriksaan kesehatan awal.
- Pelayanan kuratif:
P3K dan P3P
- Pelayanan rehabilitatif, berupa kelompok kerja rehabilitatif penyakit akibat kerja
Sumber :
Keputusan Perbekel Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Upaya Kesehatan Kerja (UKK)